Seusai Dipenjara gegara Narkoba, WN Rusia Dideportasi

Seusai Dipenjara gegara Narkoba, WN Rusia Dideportasi
Warga negara asing asal Rusia berinisial DP (kiri) dideportasi ke negaranya dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (29/12/2022). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Bali

jpnn.com - DENPASAR - Seorang warga negara Rusia berinisial DP dideportasi kembali ke negaranya oleh Imigrasi.

WN Rusia itu dideportasi setelah dipenjara selama setahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Bangli karena terbukti menggunakan narkoba selama berlibur di Bali.

DP pada Kamis malam (29/12) dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menumpang pesawat Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK67 rute Denpasar (DPS), Istanbul (IST), dan Moskow (VKO).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pun memasukkan nama DP ke dalam daftar penangkalan sehingga dia tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

“Berdasarkan Pasal 99 Juncto 102 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup,” kata Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Bali, Jumat (30/12).

DP masuk Indonesia sejak 4 Februari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan visa kunjungan untuk berwisata.

Namun, pada 29 Mei 2021, kepolisian menggerebek DP di vila di Sukawati, Gianyar, setelah petugas keamanan mendapat laporan dari warga ada WNA yang menggunakan narkotika.

Polisi saat menggeledah vila dan kendaraan yang disewa oleh DP menemukan satu bungkus rokok bekas berisi hasis seberat 0,8 gram di dalam dashboard mobil. DP kemudian menjalani tes urine dan darah, yang hasilnya dia positif memakai narkotika.

Seorang warga negara Rusia berinisial DP dideportasi kembali ke negaranya oleh Imigrasi. DP baru selesai menjalani masa hukuman di penjara gegara narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News