Seusai Dipenjara gegara Narkoba, WN Rusia Dideportasi
“Atas perbuatannya tersebut dia terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sesuai putusan PN Denpasar Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN.Dps pada 23 Desember 2021, dan kepadanya divonis penjara 1 tahun 10 bulan,” kata Anggiat.
DP kemudian menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.2-PK.05.12-2018 ia dinyatakan bebas. Pihak lapas pun menyerahkan DP ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk dideportasi.
Namun, DP pada 25 Desember 2022 mendekam selama beberapa hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, untuk mengurus tiket dan dokumen administrasi deportasi.
Kepala Rudemim Denpasar Babay Baenullah dalam siaran tertulis yang sama menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga untuk pemulangan DP, termasuk terkait pembelian tiket pesawat. (antara/jpnn)
Seorang warga negara Rusia berinisial DP dideportasi kembali ke negaranya oleh Imigrasi. DP baru selesai menjalani masa hukuman di penjara gegara narkoba.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara
- Visa Diaspora