2 Nelayan Cari Peruntungan di Bisnis Haram, Tetapi
Senin, 01 Agustus 2022 – 15:34 WIB

Kedua pelaku saat diboyong ke Polres Labuhanbatu bersama kapal kayu milik keduanya. Foto: Polres Labuhanbatu
"Dua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu-sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan.
Setelah berhasil menjaring, keduanya menyimpan dan menyisihkan (narkoba) dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha," ungkap dia.
Kedua pelaku diboyong bersama kapal kayu mereka ke Polres Labuhanbatu.
Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga membawa sampan kayu serta jaring ikan yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (mcr22/jpnn)
Dua orang nelayan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol