2 Oknum Polisi Pengedar Narkoba Ini Berkomplot dengan Pecatan Polri, Duh

jpnn.com, JAYAPURA - Dua oknum polisi berinisial S (36) dan A (27) yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jayapura, Papua terancam dipecat dari kesatuan.
Menurut Dirnarkoba Polda Papua Kombes Alfian, kedua oknum polisi pengedar narkoba itu bertugas di Polres Jayapura.
Alfian mengatakan tersangka S dan A mengetahui paket yang mereka ambil di salah satu kantor jasa pengiriman di Sentani berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya juga memberi pengakuan bahwa barang haram tersebut milik AS (39) yang merupakan pecatan Polri terkait kasus narkoba.
"Ketiganya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota," kata Kombes Alfian, Selasa (7/9).
Pada Senin (6/9) lalu, Kombes Alfian menjelaskan pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.
Penangkapan ketiganya berawal dari laporan adanya paket sabu-sabu dari Makassar dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura.
Berdasarkan informasi itu, pada Sabtu (4/9), polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pengambil paket narkoba tersebut yang ternyata anggota Polri.
"Kedua anggota yang diamankan yaitu S (36 th) dan A (27 th) yang bertugas di Polres Jayapura," kata Alfian.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri marah atas ulah 2 oknum polisi di Polres Jayapura yang jadi pengedar narkoba dan berkomplot dengan pecatan Polri.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol