2 Oknum Polisi Pengedar Narkoba Ini Berkomplot dengan Pecatan Polri, Duh
jpnn.com, JAYAPURA - Dua oknum polisi berinisial S (36) dan A (27) yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jayapura, Papua terancam dipecat dari kesatuan.
Menurut Dirnarkoba Polda Papua Kombes Alfian, kedua oknum polisi pengedar narkoba itu bertugas di Polres Jayapura.
Alfian mengatakan tersangka S dan A mengetahui paket yang mereka ambil di salah satu kantor jasa pengiriman di Sentani berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya juga memberi pengakuan bahwa barang haram tersebut milik AS (39) yang merupakan pecatan Polri terkait kasus narkoba.
"Ketiganya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota," kata Kombes Alfian, Selasa (7/9).
Pada Senin (6/9) lalu, Kombes Alfian menjelaskan pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.
Penangkapan ketiganya berawal dari laporan adanya paket sabu-sabu dari Makassar dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura.
Berdasarkan informasi itu, pada Sabtu (4/9), polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pengambil paket narkoba tersebut yang ternyata anggota Polri.
"Kedua anggota yang diamankan yaitu S (36 th) dan A (27 th) yang bertugas di Polres Jayapura," kata Alfian.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri marah atas ulah 2 oknum polisi di Polres Jayapura yang jadi pengedar narkoba dan berkomplot dengan pecatan Polri.
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube