Bripka Bambang Merusak Citra Polri, Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede

Bripka Bambang Merusak Citra Polri, Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani (tengah) saat memberikan keterangan persidangan perkara dugaan korupsi anggaran rutin Polres Lebong. Foto: Febi/RB Online

jpnn.com, BENGKULU - Terdakwa kasus korupsi anggaran rutin Polres Lebong Bripka Bambang Rudiansyah dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

Tuntutan terhadap terdakwa korupsi anggaran rutin Polres Lebong bulan Januari – Juli 2020 senilai Rp 3 miliar lebih, itu dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa (7/9) siang.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH. MH menerangkan persidangan digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang diketuai Hakim Dwi Purwanti.

JPU Kejati Bengkulu menyatakan, bahwa terdakwa terbukti sah melanggar pasal berlapis yakni Pasal 8 dan 9 Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini juga, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dalam agenda pembacaan tuntutan atas nama Bripka Bambang Rudiansyah, di mana hari ini terdakwa dituntut selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dengan pidana denda sebesar tiga ratus juta rupiah subsider tiga bulan penjara, apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa,” sampai Ristianti.

Dia mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa sehingga menjadi pertimbangan bagi JPU untuk melakukan tuntutan 6 tahun penjara terhadap terdakwa.

Di antaranya, seperti perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 3.055.513.793.

Terdakwa kasus korupsi anggaran rutin Polres Lebong Bripka Bambang Rudiansyah dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News