Titin Lalet sudah Ditangkap, Polisi Tak Beri Ampun, Kakinya Sekarang Dibalut Perban

Titin Lalet sudah Ditangkap, Polisi Tak Beri Ampun, Kakinya Sekarang Dibalut Perban
Tersangka Martin saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Martin Alias Titin Lalet, 35, warga Jl Sukarjo Harjo Handoyo 5, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah apotek, Senin (6/9) malam.

Tukang becak motor ini ditangkap saat berada di kawasan simpang tugu KB, terpaksa dilumpukan karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin (22/3) pagi. Korban Evi Herleni, 26, mendapati pintu apotek yang berada di Jl Sukarjo Harjo Handoyo 5, Kecamatan SU I, Palembang sudah terbuka.

“Apotek itu baru tahap penyelesaian, masih proses tetapi belum melakukan pelayanan. Korban mendapati rolling door sudah dirusak dan barang-barang sudah dicuri,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, Selasa (7/9).

Padahal, sehari sebelumnya korban datang dan mengecek ke apotek untuk mengunci dan menutup pintu pada Minggu (21/3).

“Tersangka merusak gembok lalu kunci rolling door. Tersangka membawa kabur kipas angin, kulkas dan remote AC dengan total kerugian senilai tiga juta rupiah,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti termasuk becak motor yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

“Kami berikan tindakan tegas terukur kepada tersangka karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Atas ulahnya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” terang Tri.

Martin Alias Titin Lalet, 35, warga Jl Sukarjo Harjo Handoyo 5, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah apotek, Senin (6/9) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News