Bripka Bambang Merusak Citra Polri, Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Rabu, 08 September 2021 – 01:24 WIB
Kemudian, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta menghambat program pembangunan pada tempat Satker terdakwa bekerja.
“Terdakwa juga merusak citra dari Polri sendiri dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan suri teladan baik bagi aparat penegak hukum,” tukas Ristianti.
Selanjutnya pekan depan terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Bengkulu.(tok/rakyatbengkulu)
Terdakwa kasus korupsi anggaran rutin Polres Lebong Bripka Bambang Rudiansyah dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh