Bripka Bambang Merusak Citra Polri, Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Rabu, 08 September 2021 – 01:24 WIB

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani (tengah) saat memberikan keterangan persidangan perkara dugaan korupsi anggaran rutin Polres Lebong. Foto: Febi/RB Online
Kemudian, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta menghambat program pembangunan pada tempat Satker terdakwa bekerja.
“Terdakwa juga merusak citra dari Polri sendiri dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan suri teladan baik bagi aparat penegak hukum,” tukas Ristianti.
Selanjutnya pekan depan terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Bengkulu.(tok/rakyatbengkulu)
Terdakwa kasus korupsi anggaran rutin Polres Lebong Bripka Bambang Rudiansyah dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance