Bripka Bambang Merusak Citra Polri, Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede

Bripka Bambang Merusak Citra Polri, Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani (tengah) saat memberikan keterangan persidangan perkara dugaan korupsi anggaran rutin Polres Lebong. Foto: Febi/RB Online

Kemudian, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta menghambat program pembangunan pada tempat Satker terdakwa bekerja.

“Terdakwa juga merusak citra dari Polri sendiri dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan suri teladan baik bagi aparat penegak hukum,” tukas Ristianti.

Selanjutnya pekan depan terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Bengkulu.(tok/rakyatbengkulu)

Terdakwa kasus korupsi anggaran rutin Polres Lebong Bripka Bambang Rudiansyah dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News