2 Orang Ini Sudah Ditangkap Polisi, yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja

2 Orang Ini Sudah Ditangkap Polisi, yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja
Dua tersangka pengedar sabu-sabu, HAN (22) dan IAH (35) ditahan Polres Pematang Siantar. (ANTARA/HO Polres Pematang Siantar)

jpnn.com, MEDAN - Diduga edarkan sabu-sabu, dua pria ditangkap personel Satres Narkoba Polres Pematang Siantar di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Sumatra Utara.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan petugas mendapat informasi bahwa ada laki-laki yang akan melakukan transaksi sabu-sabu.

Personel Satres Narkoba kemudian diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Sesampainya di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan langsung diringkus," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu.

Dia mengatakan kedua tersangka itu HAN (22), warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, dan IAH (35), warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kota Pematang Siantar.

Rusdi mengatakan saat ditangkap, pelaku membuang sesuatu dari tangan kirinya ke atas tanah dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket sabu-sabu dan uang sebanyak Rp 100.000.

Saat diinterogasi, HAN mengaku masih ada menyimpan sabu-sabu di dalam rumah yang dikontraknya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

"Saat petugas tiba di rumah pelaku, dan menemukan seorang laki-laki di dalam kamar mandi dan langsung diringkus dan diketahui bernama IAH," katanya.

HAN dan IAH ditangkap polisi setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Ada barang buktinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News