2 Orang yang Selama Ini Diburu Polisi Akhirnya Ditangkap, Itu Mereka

2 Orang yang Selama Ini Diburu Polisi Akhirnya Ditangkap, Itu Mereka
Dua orang laki-laki MSH (35) dan ESS (49) pengedar narkotika jenis sabu ditahan di Polres Pematang Siantar. (Foto:ANTARA/HO)

jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar.

Seorang pelaku ditangkap di Jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Timbang Galung, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Pelaku berinisial MSH (35) merupakan warga Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan petugas menyita barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu seberat brutto 1,84 gram yang dibalut isolasi coklat.

"Dari kantong celana kiri MSH ditemukan handphone merek Realme," ungkap Rusdi, Selasa.

Rusdi menyebutkan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu (27/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu personel Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria menjual narkoba di Jalan Padang Sidimpuan, Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya petugas berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

Kasusnya berat, dua orang ini akhirnya ditangkap polisi di lokasi berbeda. Terancam penjara lama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News