2 Pegawai Pajak Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan
Senin, 22 April 2013 – 12:30 WIB
JAKARTA - Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jakarta Pusat, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik PT Asep Hendro Racing Sport, Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro.
Keduanya adalah Suryanta dan Miando Sahala Hasintongan. Mereka akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk tersangka Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak, Pargono Riyadi yang sudah ditahan lembaga pemberantas korupsi itu.
"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka PR," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Senin (22/4).
Sejauh ini KPK baru menetapkan Pargono sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus yang terbongkar dari operasi tangkap tangan di Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta Pusat itu.
JAKARTA - Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jakarta Pusat, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap
BERITA TERKAIT
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Festival Ramadan HaloZakat 1445 Sukses, Heris: Bantu Mengentaskan Kemiskinan
- Peringati Hari Buruh, 50 Ribu Massa Padati Kawasan Patung Kuda
- Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan
- Simposium Jantung & Orthopedi Siloam Hospitals Jadi Momentum Bertukar Ilmu