2 Pekan Diintai, Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Dibekuk Kejaksaan

2 Pekan Diintai, Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Dibekuk Kejaksaan
Kejati Papua menghentikan kasus penggelapan dana oleh Kepala Cabang Pegadaian Nabire. Ilustrasi tersangka kasus korupsi ditangkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kedelapan tersangka tersebut, yakni Munawir Ketua Bawaslu Muratara,  anggota Bawaslu Muratara M Ali Asek, anggota Bawaslu Muratara Paulina, anggota Bawaslu Muratara SZ, dan Bendahara Bawaslu Murataran Kukuh Reksa Prabu.

Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik, dan Aceng Sudrajat (AS), ketiganya saat itu merupakan Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara. Dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 2,51 miliar. (antara/jpnn)

Tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Muratara dibekuk Kejari Tulungagung. Keberadaan tersangka di Tulungagung sudah diintai selama dua pekan oleh kejaksaan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News