2 Pekan Diintai, Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Dibekuk Kejaksaan

2 Pekan Diintai, Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Dibekuk Kejaksaan
Kejati Papua menghentikan kasus penggelapan dana oleh Kepala Cabang Pegadaian Nabire. Ilustrasi tersangka kasus korupsi ditangkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2019-2020, berinisial AS ditangkap Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur. 

AS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan itu ditangkap di rumah keluarga istrinya di Tulungagung.  

"Keberadaan tersangka sudah kami intai sejak dua pekan lalu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Rabu (22/6). 

Dia menambahkan saat ditangkap, tersangka AS sudah beberapa pekan tinggal di Tulungagung. 

Tersangka diduga sengaja bersembunyi dari jerat hukum, setelah seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Muratara ditetapkan tersangka dan ditahan pada kasus yang sama.

Pergerakan tersangka di Tulungagung dideteksi karena keluarga sang istri berasal dari daerah tersebut.

AS ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung Kejari Lubuklinggau, Sumatera Selatan Willy Ade Chaidir.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Bawaslu Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.

Tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Muratara dibekuk Kejari Tulungagung. Keberadaan tersangka di Tulungagung sudah diintai selama dua pekan oleh kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News