2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ini Terancam Lama di Penjara
Rabu, 05 Oktober 2022 – 20:00 WIB
Kemudian, BBM itu ditampung menggunakan jeriken, drum, dan baby tank untuk diperjualbelikan kembali.
"Hal ini diketahii setelah anggota kami bersama Tim BPH Migas Jakarta membuntuti mereka dari belakang," kata perwira menengah Polri itu.
Selanjutnya, penyidik bersama Tim BPH Migas Jakarta membawa pelaku ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.
Barly mengatakan pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 60 miliar," pungkas Kombes M. Barly Ramadhany. (mcr35/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas menangkap dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar. Kedua pelaku terancam lama di penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini