2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ini Terancam Lama di Penjara

2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ini Terancam Lama di Penjara
Polda Sumsel merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar, Rabu (5/10). Foto : Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Anggota Unit 2 Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama Tim Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Jakarta menangkap dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. 

Kedua pelaku berinisial KP (60) dan RR (29), warga Dusun I, Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, itu ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Minggu (2/10), sekitar pukul 21.00 WIB. 

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dump truk merek Mitsubishi Canter bernomor polisi BG 8351 UR, truk Mitsubishi Colt Diesel bernopol BG 9205 T, tiga drum, 4 mesin genset.

Kemudian, satu lembar nota, 17 drum yang masing-masing berisikan BBM jenis Solar sebanyak 220 liter, dan satu unit iPhone 7 plus, dan 7 ton Solar subsidi. 

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes M. Barly Ramadhany menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Lalu, anggota Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, benar saja kedua pelaku melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU menggunakan mobil dump truk secara berulang-ulang menggunakan mobil dengan pelat nomor palsu," ungkapnya, Rabu (5/10).

Barly menambahkan BBM jenis Solar itu kemudian dibawa pelaku ke gudang penyimpan.

Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas menangkap dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar. Kedua pelaku terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News