2 Pemuda Ini Ditangkap di Jalan Gembong Surabaya, Disuruh Membuka Mulut, Oh Ternyata

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (18/8) menangkap dua pemuda berinisial YDM (22) dan AM (21) dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan di traffic light Jalan Gembong, Surabaya. Mereka saat itu tengah dalam perjalanan pulang.
"Anggota Opsnal meminggirkan motor pelaku kemudian melakukan penggeledahan," kata dia, Sabtu (21/8).
Saat melakukan penggeledahan, petugas tak menemukan barang yang dicurigai sebagai narkoba.
Namun, gelagat dari salah satu tersangka menunjukkan bahwa dia menyembunyikan sesuatu.
Akhirnya penggeledahan dilakukan lagi. Mereka berdua disuruh membuka mulut. Sabu-sabu tersebut rupanya disembunyikan dalam mulut tersangka YDM.
"Kami cek ternyata benar itu sabu-sabu. Kedua tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Tambaksari," beber dia.
Mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan YDM mengaku membeli barang haram itu di Jalan Sidotopo Surabaya seharga Rp100 ribu dengan cara patungan.
"Mereka patungan membeli 0,12 gram sabu-sabu dikonsumsi untuk pesta sabu-sabu berdua," jelas Akhyar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Awalnya polisi dari Polsek Tambaksari curiga dengan gelagat dua pemuda ini yang melintas di Jalan Gembong Surabaya, terungkap kelakuan mereka.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya