2 Pemuda Pengangguran Edarkan Sabu-Sabu di Karawang
Selasa, 20 Desember 2022 – 20:14 WIB
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku berinisial S, yang kini dalam buruan Sat Narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Mereka diancam pasal 114 ayat (2) jo 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kedua pelaku mendapat sabu-sabu dari pelaku berinisial S yang masih diburu petugas Polres Karawang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini