2 Pemuda Pengangguran Edarkan Sabu-Sabu di Karawang
Selasa, 20 Desember 2022 – 20:14 WIB

Dua pemuda pengedar sabu-sabu ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku berinisial S, yang kini dalam buruan Sat Narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Mereka diancam pasal 114 ayat (2) jo 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kedua pelaku mendapat sabu-sabu dari pelaku berinisial S yang masih diburu petugas Polres Karawang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara