2 Pencuri di Rumah Anggota DPR Diringkus
Sabtu, 13 Januari 2018 – 20:31 WIB
Saat di Rest Area KM 39 Tol Jakarta-Cikampek, pelaku HH meminta bagian lantaran dia mengetahui pelaku MB mengambil barang-barang berharga milik Daeng Muhammad.
“Kemudian tersangka MB memberikan kalung kepada HH setelah itu keduanya berpisah menggunakan dua kendaraan berbeda,” tandasnya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (kub/gob)
Tidak puas dengan hasil curiannya, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar pemilik rumah. Kemudian pelaku lalu mengambil empat buah jam tangan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Said Abdullah
- Ahmad Sahroni Memotivasi Ratusan Mahasiswa Peserta Kampus Merdeka
- Anggota DPR Said Abdullah Rutin Bersedekah Tiap Ramadan
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPR, Sturman Panjaitan Berterima Kasih Kepada Masyarakat Kepri
- Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Palembang
- Survei Indikator Politik: Ahmad Sahroni Berpotensi Raih Suara Terbanyak di Dapil III DKI