2 Pengedar Narkoba Dibekuk Polda Bengkulu, Ratusan Paket Sabu-Sabu Disita

2 Pengedar Narkoba Dibekuk Polda Bengkulu, Ratusan Paket Sabu-Sabu Disita
Polda Bengkulu saat menanyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

Oleh karena itu, tim Subdit I Diresnarkoba kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggeledahan dan menemukan 225 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka RR dan GE terancam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Dua pengedar narkoba, RR (30) dan GE (26). Sebegini jumlah barang bukti yang disita Polda Bengkulu.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News