2 Pengedar Narkoba Jaringan Kampung Ambon Ditangkap, Barang Buktinya, Wow
Jumat, 27 Mei 2022 – 15:01 WIB
"Total barang bukti yang diamankan, sabu-sabu sebanyak 2.476,99 gram atau sekitar 2,4 kilogram dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 gram dengan nilai barang bukti tersebut sekitar Rp 2,8 miliar," ujar Royce.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr1/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba jaringan Kampung Ambon. Nilai barang bukti sabu-sabu dan ganja yang disita sebegini. Wow!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang