2 Pengedar Narkoba Jaringan Kampung Ambon Ditangkap, Barang Buktinya, Wow
Jumat, 27 Mei 2022 – 15:01 WIB

Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/5). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
"Total barang bukti yang diamankan, sabu-sabu sebanyak 2.476,99 gram atau sekitar 2,4 kilogram dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 gram dengan nilai barang bukti tersebut sekitar Rp 2,8 miliar," ujar Royce.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr1/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba jaringan Kampung Ambon. Nilai barang bukti sabu-sabu dan ganja yang disita sebegini. Wow!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh