2 Penjual Satwa Dilindungi Owa Jawa Dibekuk Polres Bogor

jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor mengungkap kasus penjualan satwa liar dilindungi owa Jawa (hylobates moloch).
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial MM (32) dan SU (28) yang hendak menjual owa Jawa.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pengakuan para tersangka, penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali.
“Hingga saat ini kedua orang tersangka masih kami proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Jumat (4/11).
Penangkapan dua tersangka bermula ketika Satreskrim Polres Bogor menerima informasi dari aktivis pencinta satwa liar dilindungi mengenai akan ada transaksi penjualan seekor owa Jawa pada 26 Oktober 2022.
Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bogor bergerak menuju lokasi transaksi penjualan seekor owa Jawa di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Sekitar satu jam kemudian, datang tersangka MM mengendarai sepeda motor membawa paket dus berisi owa Jawa.
"Sudah janjian untuk bertemu dan bertransaksi dengan seseorang. Namun, kami amankan berikut barang bukti owa Jawa yang hendak dijual," kata Iman.
Dua penjual satwa dilindungi ora Jawa dibekuk Polres Bogor. Begini kronologi penangkapan kedua tersangka itu.
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar