2 Polisi Ini Memalukan, AKBP Taufik Sebut Ini Sudah Ketetapan Kapolri
Aturan itu berbunyi anggota kepolisian diberhentikan dengan tidak hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di sisi lain, SA per 1 November 2022 diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas bintara Polri karena terbukti melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b berbunyi: setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
“Pasal 11 huruf c menerangkan Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi setiap anggota Polri wajib mentaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum,” kata dia. (Antara/jpnn)
Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajarannya tidak ragu memberikan sanksi kepada oknum polisi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser