2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Habiburokhman Berharap Jaksa Ajukan Kasasi

2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Habiburokhman Berharap Jaksa Ajukan Kasasi
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman bicara vonis bebas dua polisi vonis bebas terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana," kata ketua majelis hakim sidang unlawful killing Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat. (ast/jpnn)


Habiburokhman meminta jaksa tidak menyerah menyikapi vonis bebas terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.


Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News