2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Habiburokhman Berharap Jaksa Ajukan Kasasi
Jumat, 18 Maret 2022 – 21:31 WIB
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana," kata ketua majelis hakim sidang unlawful killing Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat. (ast/jpnn)
Habiburokhman meminta jaksa tidak menyerah menyikapi vonis bebas terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Gerindra Sebut Prabowo Belum Pernah Bahas Penambahan Kementerian
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Habiburokhman Gerindra: Kalau Itu Pilihan Pak Ganjar, Kami Tidak Akan Menghalangi
- Begini Sikap Gerindra Terhadap Pilihan Ganjar Menjadi Oposisi
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi