2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kombes Zulpan Merespons
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) merespons vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kedua terdakwa diketahui merupakan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran alias anggota PMJ.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan putusan vonis bebas terhadap Briptu Fikri dan Ipda Yusmin itu membuktikan bahwa penembakan anggota Laskar FPI oleh polisi sesuai prosedur.
"Putusan vonis bebas PN Jaksel terkait peristiwa KM 50 menunjukkkan yang dilakukan kepolisian sesuai SOP," kata Zulpan di kantornya, Jumat (18/3).
Merujuk putusan sidang, Kombes Zulpan mengatakan kedua terdakwa divonis bebas karena membela diri saat menembak anggota Laskar FPI di KM 50.
"(Divonis bebas, red) karena perbuatan terdakwa pembelaan diri sehingga terpaksa melampaui batas (menembak anggota Laskar, red)," kata Zulpan.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, yang merupakan terdakwa kasus penembakan terhadap Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, divonis bebas.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).(cr3/jpnn)
Kombes Zulpan merespons vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara