2 Prajurit TNI Aniaya Bocah, KSAD Beri Perintah Tegas Begini

2 Prajurit TNI Aniaya Bocah, KSAD Beri Perintah Tegas Begini
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa. Foto ilustrasi: ANTARA/HO

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meminta kepada jajarannya untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan dua prajurit TNI di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Andika bahkan tak segan untuk memberikan hukuman berat apabila kedua anak buahnya terbukti melakukan kesalahan.

“Perintah KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa kepada para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur ini," ujar Kadispenad Brigjen Tatang Subarna dalam siaran persnya, Senin (23/8).

Diketahui, kedua prajurit itu adalah Serma MSB, Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK, Batiminpers.

Brigjen Tatang menuturkan bahwa TNI AD berkomitmen untuk menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. Terlebih tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

"Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar," ujar Brigjen Tatang.

Selain mengusut secara internal, TNI AD juga mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban sebagai bukti tambahan dalam proses hukum.

"Mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan," ujar Brigjen Tatang.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meminta kepada jajarannya untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan dua prajurit TNI di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News