2 Pria di Sumut Ini Terancam Lama di Penjara, Kasusnya Berat

jpnn.com - MEDAN - Satuan Reskrim Polres Sibolga menangkap dua pelaku asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Satreskrim Polres Sibolga membekuk WS (20) pada Kamis (5/1) sekitar pukul 07.00 WIB di salah satu penginapan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Baru, Sibolga.
Kemudian, setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap tersangka LS (22) di Desa Mela I, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Penangkapan kedua tersangka itu atas laporan seorang ibu rumah tangga DD (43) ke Sat Reskrim Polres Sibolga, Kamis (5/1) sekitar pukul 05.00 WIB bahwa anak perempuannya memberitahukan telah terjadi perbuatan asusila di salah satu penginapan di Jalan Diponegoro Sibolga," kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin, Jumat (13/1).
Dia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka di kamar 114 salah satu penginapan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Baru Sibolga.
Menurut dia, perbuatan yang dilakukan LS ialah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak satu kali.
“Perbuatan yang dilakukan WS, ketika korban sendirian di dalam kamar, memeluk dan memegang bagian sensitif tubuh korban,” paparnya.
Kedua tersangka itu dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
2 pelaku yang berbuat asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Sibolga, Sumut, terancam lama di penjara.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Puji Aura Cinta: Anak Itu Pintar & Berani