2 Pria di Sumut Ini Terancam Lama di Penjara, Kasusnya Berat

2 Pria di Sumut Ini Terancam Lama di Penjara, Kasusnya Berat
Ilustrasi tindakan asusila. Foto: Ricardo/JPNN com

"Tersangka LS dan WS melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Sormin. (antara/jpnn)

2 pelaku yang berbuat asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Sibolga, Sumut, terancam lama di penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News