2 Pria Ditangkap, Kombes Heri Minta Warga Mataram Jangan Terprovokasi
Kamis, 26 Mei 2022 – 21:42 WIB

Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi. (ANTARA/HO-Polresta Mataram)
Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan indikasi pelanggaran Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Ancaman hukuman dengan pasal tersebut berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Selain UU ITE, kata Kombes Heri, perbuatan kedua pelaku mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 14 Ayat 1 dan 2 KUHP yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong. (ant/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kombes Heri Wahyudi meminta warga Mataram jangan terprovokasi. Polisi sudah menangkap dua pria, EH dan W yang meresahkan itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba