2 Pria Ini Mondar-mandir di SPBU, Warga Curiga dan Lapor Polisi, Mereka Ternyata

jpnn.com, CIRUAS, KAB. SERANG - Polisi menangkap dua pria di sebuah SPBU Jalan Raya Serang-Jakarta, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (21/6).
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengungkapkan kedua pria yang ditangkap berinisial LI (32) dan DE (27).
Keduanya merupakan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku di SPBU tersebut.
Warga melihat kedua pelaku mondar-mandir di area SPBU.
Warga akhirnya melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
"Masyarakat di sekitar area SPBU curiga melihat kedua pelaku bolak-balik di area SPBU," beber Iptu Michael dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6).
Polisi langsung bergerak menuju SPBU tersebut.
Warga yang curiga melihat 2 pria mondar-mandir di area SPBU lapor polisi. Siapa kedua pria itu? Iptu Michael membeberkannya
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Polisi Gulung Belasan Pelajar SMP yang Tawuran Pakai Senjata Tajam di Serang
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu