2 Pria Ini Mondar-mandir di SPBU, Warga Curiga dan Lapor Polisi, Mereka Ternyata

2 Pria Ini Mondar-mandir di SPBU, Warga Curiga dan Lapor Polisi, Mereka Ternyata
LI (32) dan DE (27), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Serang, Banten, Selasa (21/6). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, CIRUAS, KAB. SERANG - Polisi menangkap dua pria di sebuah SPBU Jalan Raya Serang-Jakarta, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (21/6).

Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengungkapkan kedua pria yang ditangkap berinisial LI (32) dan DE (27).

Keduanya merupakan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku di SPBU tersebut.

Warga melihat kedua pelaku mondar-mandir di area SPBU.

Warga akhirnya melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

"Masyarakat di sekitar area SPBU curiga melihat kedua pelaku bolak-balik di area SPBU," beber Iptu Michael dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6).

Polisi langsung bergerak menuju SPBU tersebut.

Warga yang curiga melihat 2 pria mondar-mandir di area SPBU lapor polisi. Siapa kedua pria itu? Iptu Michael membeberkannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News