2 Pria Ini Mondar-mandir di SPBU, Warga Curiga dan Lapor Polisi, Mereka Ternyata

Tiba di SPBU, polisi melihat kedua pelaku mondar-mandir sambil mengorek-ngorek tanah.
Kedua pelaku yang hendak pergi langsung disergap polisi.
"Petugas menggeledah dan menemukan satu paket sabu-sabu dari saku celana LI dan keduanya diamankan ke Mapolres Serang," ujar Michael.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku membeli barang haram itu secara patungan dari pengedar berinisial W.
"Pelaku mengaku tidak mengetahui lebih jauh (soal W) karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, pelaku diminta untuk mengambil (sabu-sabu) di area SPBU," ujar Michael.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Warga yang curiga melihat 2 pria mondar-mandir di area SPBU lapor polisi. Siapa kedua pria itu? Iptu Michael membeberkannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Polisi Gulung Belasan Pelajar SMP yang Tawuran Pakai Senjata Tajam di Serang
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu