2 Saksi Menyebut Sumber Seruan Aksi Tolak PPKM Darurat, Polisi Tak Buang-Buang Waktu
Polisi lantas mencari informasi terkait keberadaan tersangka. “Setelah didapat informasi petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Iqbal.
Kabidhumas Polda Jateng menjelaskan, selain kasus yang menjerat MI, Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah mendapati tiga akun di Facebook yang berisi berita bohong dan ujaran kebencian terkait PPKM Darurat. Temuan berdasar hasil operasi siber.
Penyidik juga mendapati 11 link TikTok yang menyebarkan ujaran kebencian dan provokatif.
"Penyidik melakukan take down terhadap sejumlah kasus tersebut," tutupnya.
Tersangka MI akan dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (rls/sam/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polda Jateng menangkap orang yang diduga sebagai provokator aksi menolak PPKM Darurat di Brebes.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Balon Udara Jatuh di Mungkid Magelang, 5 Rumah dan Satu Mobil Rusak
- 1.088 Warga Jateng Ikut Program Mudik Gratis Naik Kereta Api
- Jelang Mudik Lebaran, Pj Gubernur Jateng Cek Persiapan Tol Fungsional Solo-Yogyakarta
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan