2 Suplemen Mengandung Babi, tak Cukup Hanya Ditarik
”Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau,” ucapnya.
Selain itu jika menemukan produk yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk positif DNA babi, maka harus ditarik. Apalagi yang tidak mencantumkan peringatan jika mengandung DNA babi.
”Badan POM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu produk,” beber Penny.
Sementara itu Tulus Abadi, Ketua YLKI, menuturkan jika produsen suplemen tersebut salah. Alasannya tidak mencantumkan informasi mengandung babi pada label.
”Ini melanggar UU perlindungan konsumen karena tidak ada informasi pada label,” ucapnya.
Menurut Tulus, sanksi bagi produsen suplemen mengandung DNA babi dan tidak mencantumkan informasi, tidak cukup hanya menarik produknya. Menurutnya harus ada proses hukum lain, baik perdata dan atau pidana.
”Kalau ada informasinya konsumen bisa memilih untuk pakai atau tidak. Tapi ini repot terkait penjualannya. Idealnya untuk konsumen Indonesia yang mayoritas muslim seharusnya tidak ada unsur halal pada obat,” katanya.
Sementara itu, Menkes Nila F Moeloek tidak banyak berkomentar atas temuan BPOM tersebut.
BPOM menyatakan, berdasar hasil pengujian sampel, dua suplemen positif mengandung DNA Babi.
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah
- Bea Cukai Musnahkan Roti Milk Bun Asal Thailand, Jumlahnya Gak Main-Main