2 Tahun Buron, Eks Kades Tersangka Korupsi Sempat menjadi Pedagang di Bekasi

2 Tahun Buron, Eks Kades Tersangka Korupsi Sempat menjadi Pedagang di Bekasi
Kejari Bengkulu saat menyerahkan berkas tersangka ke Pengadilan Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, BENGKULU - Tim Monitoring Centre Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Kepala Desa (Kades) Marga Sakti Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Ujang Sunadi. 

Tersangka ditangkap saat sedang berada di Perumahan Cahaya Darussalam 2, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Ujang Sunadi ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara selama dua tahun. 

Saat melarikan diri selama dua tahun lebih, tersangka diketahui menjalani profesi sebagai pedagang di sekitar Kabupaten Bekasi. 

"Dia merupakan tersangka kasus korupsi di Bengkulu Utara. Pada saat penetapan, beliau melarikan diri," kata Pelaksana Tugas Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Yeni Pupsita di Bengkulu, Selasa (10/5).

Tersangka ditetapkan sebagai buronan atas kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017 dengan total anggaran mencapai Rp 1 miliar.

Menurut Yeni, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ujang Sunadi masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan telah melarikan diri selama dua tahun empat bulan.

Sebelum masuk DPO, tersangka telah beberapa kali dipanggil, tetapi tidak hadir sehingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara melakukan koordinasi dengan Tim Intelijen Kejagung.

Selama dua tahun menjadi buron, eks kades tersangka korupsi ini sempat menjadi pedagang di Bekasi, Jawa Barat, Kini, dia sudah dibekuk kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News