2 Tahun Buron, Eks Kades Tersangka Korupsi Sempat menjadi Pedagang di Bekasi
Rabu, 11 Mei 2022 – 01:45 WIB

Kejari Bengkulu saat menyerahkan berkas tersangka ke Pengadilan Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari
Perbuatan Ujang Sunardi terkait penyalahgunaan dana Desa Karya Pelita untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka, telah menimbulkan kerugian negara Rp 400 juta.
Ujang Sunardi dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yeni mengatakan bahwa tersangka akan diserahkan ke Kejari Bengkulu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (antara/jpnn)
Selama dua tahun menjadi buron, eks kades tersangka korupsi ini sempat menjadi pedagang di Bekasi, Jawa Barat, Kini, dia sudah dibekuk kejaksaan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Oknum Dokter Terjerat Kasus Perzinaan Ini Sudah Tertangkap
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap