2 Tahun Buron, Eks Kades Tersangka Korupsi Sempat menjadi Pedagang di Bekasi
Rabu, 11 Mei 2022 – 01:45 WIB
Perbuatan Ujang Sunardi terkait penyalahgunaan dana Desa Karya Pelita untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka, telah menimbulkan kerugian negara Rp 400 juta.
Ujang Sunardi dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yeni mengatakan bahwa tersangka akan diserahkan ke Kejari Bengkulu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (antara/jpnn)
Selama dua tahun menjadi buron, eks kades tersangka korupsi ini sempat menjadi pedagang di Bekasi, Jawa Barat, Kini, dia sudah dibekuk kejaksaan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, PS Merugikan Negara Rp 1,8 Miliar
- Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
- Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua