2 Tenaga Kesehatan Terlibat Kasus Aborsi Sepasang Kekasih

2 Tenaga Kesehatan Terlibat Kasus Aborsi Sepasang Kekasih
Sepasang kekasih berinisial NA (kedua kiri) dan HA (kedua kanan) menjadi tersangka kasus aborsi di Mataram, NTB, Rabu (17/5/2023). (ANTARA/Dhimas B.P)

jpnn.com, MATARAM - Sepasang kekasih berinisial NA (36) dan HA (39) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan aborsi.

NA dan HA melakukan aborsi melibatkan dua orang tenaga kesehatan (nakes) di Kota Mataram.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan tenaga kesehatan yang terdiri dari bidan dan dokter klinik tersebut kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus aborsi yang telah menetapkan NA dan HA sebagai tersangka.

"Kepada yang bersangkutan tetap kami panggil, undang dan periksa sebagai saksi," kata Yogi, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa permintaan keterangan ini masih menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk melengkapi alat bukti penetapan NA dan HA sebagai tersangka.

"Ini berkaitan dengan Pasal 184 KUHAP soal pembuktian. Sehubungan nantinya dia (nakes) benar menyerahkan (obat penggugur kandungan) itu, tentu harus ada saksi dan petunjuk lain yang harus kami lengkapi, nantinya jaksa yang akan menilai, apakah masuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta) atau tidak," ujarnya.

Kasus dugaan aborsi ini kali pertama terungkap dari informasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram pada 22 April 2023.

Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah sakit dan menemukan NA yang sedang mendapatkan perawatan medis.

Sepasang kekasih berinisial NA (36) dan HA (39) melakukan aborsi yang melibatkan tenaga kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News