2 Tenaga Kesehatan Terlibat Kasus Aborsi Sepasang Kekasih
Rabu, 17 Mei 2023 – 19:57 WIB
Sebagai tersangka keduanya dikenakan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Sepasang kekasih berinisial NA (36) dan HA (39) melakukan aborsi yang melibatkan tenaga kesehatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Libur Lebaran, Dinkes Kota Bogor Menyiagakan Nakes dan Ambulans
- 714 PPPK Formasi 2023 Barito Utara Terima SK, Tenaga Kesehatan Paling Banyak
- Bea Cukai & Polresta Mataram Sita 2 Kilogram Paket Ganja Asal Sumatera
- Nakes Melek Digital, Pelayanan Kesehatan akan Meningkat