2 Tersangka Kasus Bansos Covid-19 Segera Disidang

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.
Mereka ialah Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke. Keduanya merupakan tersangka dari pihak swasta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Ardian dan Harry telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dengan begitu, keduanya tinggal menunggu waktu untuk menjalani persidangan.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU KPK," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/2).
Secara aturan, jaksa hanya memiliki wewenang melakukan penahanan kedua tersangka selama 20 hari. Penahanan dilakukan sejak 2-21 Februari 2021.
Untuk Ardian Iskandar akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Harry akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke PN Tipikor," ucap Fikri.
Fikri mengatakan, persidangan terhadap kedua tersangka akan diagendakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
KPK telah merampungkan berkas perkara Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, tersangka kasus rasuah bansos Covid-19.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono