2 Tersangka Pembunuhan Sadis Elvina Ternyata Napi Asimilasi, nih Kasusnya, Parah!

2 Tersangka Pembunuhan Sadis Elvina Ternyata Napi Asimilasi, nih Kasusnya, Parah!
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan EL (21) dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jumat. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Seperti diberitakan sebelumnya, selain Jefri (otak pembunuhan) dan Michael Satu tersangka lainnya adalah TS (56) ibunya Jefri sekaligus pemilik rumah, yang ternyata turut membantu saat hendak menyingkirkan mayat Elviana.

Isir menjelaskan pembunuhan sadis ini berawal saat Michael mengajak korban yang merupakan Jalan Pukat IV Kelurahan Bantan Timur Medan ke rumah Jefri.

Sesampainya di rumah tersebut, Jefri dan Elvina terlibat pembicaraan berdua di dapur. Saat itu, Jefri mengajak Elviana untuk berhubungan badan di kamar mandi.

Namun, ajakan tersebut ditolak Elvina. Tak terima ajakannya ditolak, Jefri emosi langsung mendorong dan membenturkan kepala Elviana di dinding kamar mandi. Benturan tersebut membuat Elviana pingsan.

“Selanjutnya Jefri menyetubuhi korban dalam keadaan korban pingsan. Setelah itu, Jefri mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban,” ujarnya.

Setelah itu, kesadisan Jefri kian tak terkontrol. Dia mengatakan kepada Michael telah melakukan pembunuhan dan meminta Michael membeli bensin. Lalu membakar korban. Ibu Jefri dijadikan tersangka karena ikut memasukkan mayat Elvina ke kardus.

Saat itu, Jefri ingin menghilangkan jejak dengan mengintiminasi Michael dan mendesak agar membuat skenario dialah pelaku tunggal. Michael diminta membuat surat cinta seakan hubungannya dengan Elviana tanpa restu lalu dipaksa minum racun serangga.

“Tersangka Micael berpura-pura bunuh diri dengan meminum baygon, tetapi penyidik tidak yakin setelah olah TKP. Tidak ada baygon yang tertelan dalam volume yang membahayakan. Surat cinta upaya menghilangkan jejak,” tegas Isir.

Polisi mengatakan dua tersangka kasus pembunuhan sadis Elvina, 21, merupakan narapidana yang baru bebas lewat program asimilasi Kemenkum HAM dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News