2 THL yang Dituduh Berbuat Terlarang di Ruangan Pimpinan Dewan Akhirnya Dipecat

2 THL yang Dituduh Berbuat Terlarang di Ruangan Pimpinan Dewan Akhirnya Dipecat
Sekwan DPRD Padang Pariaman, Sumbar, Khairul Nizam (kiri) saat memberikan keterangan terkait dugaan mesum yang dilakukan oleh dua tenaga harian lepas di kantor lembaga itu di Pariaman, Jumat. Foto: Antara Sumbar/Aadiaat M. S

Ia menjelaskan kronologi kejadian itu berawal setelah dirinya melihat informasi melalui pesan di grup WhatsApp bahwa pengajuan amprah gaji terakhir keesokan harinya yaitu Rabu.

"Jadi pagi itu saya tiba di depan rumah dinas pimpinan karena pimpinan akan pergi melayat," ujarnya.

Namun, lanjutnya karena mengingat amprah gaji serta sekaligus menanyakan besaran rencana kegiatan anggaran (RKA) pembayaran listrik Rumah Dinas Ketua DPRD Padang Pariaman maka dirinya menyempatkan ke kantor lembaga itu.

Sesampainya di kantor tersebut dirinya belum melihat kehadiran Luni, yang menguruskan pembayaran listrik Rumah Dinas Ketua DPRD Padang Pariaman.

"Saya telepon dia, dan sambil menunggu kedatangannya di kantor saya main game daring melalui android," ujarnya.

Tidak berapa lama yang bersangkutan datang namun RKA yang dimaksud berupa file yang terletak di dalam laptop Luni. Laptop itu berada di dalam ruangan pimpinan.

Kemudian, imbuhnya mereka masuk ke dalam ruangan ketua DPRD itu.

Pada saat itu, imbuhnya dirinya dan Luni sempat mendengar suara pintu utama kantor dikunci tetapi mereka tidak curiga dan tetap masuk ke dalam ruangan pimpinan untuk melihat RKA itu.

Dua oknum Tenaga Harian Lepas (THL) DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, bernama Andi dan Luni yang dituduh melakukan perbuatan terlarang di ruangan pimpinan dewan pada Selasa (31/3) akhirnya dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News