2 THL yang Dituduh Berbuat Terlarang di Ruangan Pimpinan Dewan Akhirnya Dipecat

2 THL yang Dituduh Berbuat Terlarang di Ruangan Pimpinan Dewan Akhirnya Dipecat
Sekwan DPRD Padang Pariaman, Sumbar, Khairul Nizam (kiri) saat memberikan keterangan terkait dugaan mesum yang dilakukan oleh dua tenaga harian lepas di kantor lembaga itu di Pariaman, Jumat. Foto: Antara Sumbar/Aadiaat M. S

Tidak berapa lama berselang, lanjutnya mereka sudah mendengar suara orang banyak dan membuka pintu utama dengan perkataan menuduh sehingga ia merasa cemas dan seketika dirinya mengunci pintu ruangan Ketua DPRD Padang Pariaman.

"Karena mereka mendesak maka kami merasa cemas dan Luni saya lihat sudah menangis sehingga memanjat loteng," katanya.

Ia menduga bahwa apa yang menimpa dirinya bersama Luni disebabkan karena ada pihak yang tidak senang terhadap kedekatan mereka dengan pimpinan.

BACA JUGA: Seorang Gadis Bersimbah Darah Dihujani Tikaman di Kamar Hotel

"Jika kami ingin berbuat asusila maka motor saya pasti saya parkir jauh dari kantor tetapi ini saya parkir di depan kantor," tambahnya.(antara/jpnn)

Dua oknum Tenaga Harian Lepas (THL) DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, bernama Andi dan Luni yang dituduh melakukan perbuatan terlarang di ruangan pimpinan dewan pada Selasa (31/3) akhirnya dipecat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News