20 Aktivis Papua Merdeka Diamankan

20 Aktivis Papua Merdeka Diamankan
20 Aktivis Papua Merdeka Diamankan
MANOKWARI- Ratusan orang aktivis Papua Merdeka yang menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (22/4) dibubarkan paksa oleh polisi. Dari jumlah tersebut, 20 orang ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan. Salah satunya Gubernur West Papua National Authority (WPNA) Markus Yenu yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora, 13 Maret 2008 lalu.

Sebelum menggelar aksi unjuk rasa, kelompok WPNA mengajukan permohonan ijin kepada Polres  Manokwari. Namun kepolisian tidak memberikan ijin untuk aksi unjuk rasa dengan alasan ijinnya tidak terpenuhi. Walaupun tidak mengantongi ijin, massa yang berasal dari masyarakat dan kelompok mahasiswa tetap ngotot untuk menggelar aksi unjuk rasa menuntut kemerdekaan Papua dari NKRI.

Dalam aksinya, massa berkumpul di tempat biasa menggelar aksi unjuk rasa, disamping gedung olah raga (GOR) Sanggeng Jln Pahlawan. Di Kampus Universitas Papua (Unipa) di Amban,  massa juga menggelar aksi yang sama. Rencananya massa dari dua lokasi tersebut berkumpul di Panggung eks Kantor Penerangan, Jln Percetakan Sanggeng. Sebelum dibubarkan paksa, massa sempat menggelar orasi secara bergantian di Jln Pahlawan.

Polisi yang datang langsung berkumpul di pinggir jalan dan Kabag Ops Kompol Yohanes Panyuwa langsung mengumumkan kepada massa untuk menghentikan aksi. Dasarnya, massa tidak memiliki ijin untuk menggelar aksi unjuk rasa. Namun, massa tidak mengindahkan permintaan polisi. Sehingga terpaksa polisi mengambil tindakan membubarkan massa secara paksa.

MANOKWARI- Ratusan orang aktivis Papua Merdeka yang menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (22/4) dibubarkan paksa oleh polisi. Dari jumlah tersebut, 20

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News