20 Hari Ditahan, Panda tak Pernah Diperiksa
Rabu, 16 Februari 2011 – 12:40 WIB

20 Hari Ditahan, Panda tak Pernah Diperiksa
JAKARTA-Patra M Zein, pengacara Panda Nababan, mempertanyakan kelanjutan penahanan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hari ini kan sudah 20 hari Pak Panda ditahan," ujarnya saat berada di gedung KPK, Rabu(16/2). Patra menegaskan kalau alasan yang bersangkutan ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tentu hal tersebut tidak perlu diragukan lagi terhadap figur seorang Panda Nababan. "Beliau itukan wakil rakyat di DPR. Duduk di komisi III, sangat kecil kemungkinan melakukan hal-hal sebagaimana dikhawatirkan itu," paparnya.
Sesuai ketentuan, ungkap Patra, batas waktu penahanan seseorang oleh penyidik adalah 20 hari. "Nah, kalaupun nanti akan ada perpanjangan penahanan, tujuannya untuk apa?" ungkapnya.
Penjelasan dari KPK perlu, imbuh Patra, mengingat sejak ditahan hampir tiga pekan lalu, belum pernah sekalipun politisi PDIP tersebut diperiksa oleh KPK. "Makanya Selaku pengacara dan Pak Panda tentunya, kami ingin tahu maksudnya (penahanan)," tandasnya menambahkan.
Baca Juga:
JAKARTA-Patra M Zein, pengacara Panda Nababan, mempertanyakan kelanjutan penahanan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hari ini
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG