20 Mei Seluruh Dokter Wajib Sumbangkan Uang Jasa Medik
Instruksi PB IDI Peringati Hari Bakti Dokter
Jumat, 12 April 2013 – 06:47 WIB

20 Mei Seluruh Dokter Wajib Sumbangkan Uang Jasa Medik
Tetapi dipakai untuk uang jaga-jaga jika ada kondisi kritis. Seperti bencana atau wabah penyakit tertentu yang butuh penanganan segera.
Instruksi ini berlaku untuk seluruh dokter. Baik itu dokter PNS atau yang masih PTT dan dokter yang bekerja dengan membuka praktek mandiri. "Selain itu juga dokter di RS pemerintah atau di RS swasta," katanya.
Zaenal juga mengatakan, dokter yang bekerja di dinas-dinas atau perkantoran juga bisa ikut berpartisipasi dalam aksi sosial ini. Yakni dengan menggelar sosialisasi atau promosi kesehatan. Upaya ini dilakukan karena dokter yang bekerja di perkantoran atau dinas-dinas tidak melayani pasien seperti dokter pada umumnya.
Awalnya Zaenal ingin menginstruksikan penggratisan jasa medik untuk semua pasien pada 20 Mei itu. Tetapi kadang aturan ini tersandung regulasi rumah sakit. "Pasien sering komplain, karena masih ditarik uang. Padahal uang itu bukan jasa medik, tetapi jasa apotek atau lainnya," kata dia.
JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bertekad mengembalikan peran dokter yang aslinya adalah abdi masyarakat. Saat ini profesi
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar