20 Ton Bawang Diduga Ilegal Disita Polisi

20 Ton Bawang Diduga Ilegal Disita Polisi
Ilustrasi

jpnn.com - MEDAN - Sebanyak 20 ton bawang merah yang diduga seludupan atau ilegal diamankan petugas Satuan Reskrim Polresta Medan dari sebuah truk BK 9946 DR kawasan Jalan Letda Sujono, Jumat (19/6). Dua orang yang merupakan supir dan kernet, Aidil, 25 serta Riki, 21 turut ditahan.

 

Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan, bawang tersebut diamankan saat petugas membuntuti truk di kawasan tol Bandar Selamat. Petugas yang curiga kemudian langsung memberhentikannya untuk memeriksa kelengkapan dokumen barang yang dibawanya.

Lantaran tak bisa menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, petugas pun mengamankan sopir dan kernet beserta truk bermuatan bawang sebanyak 20 ton.

Barang bukti tersebut diboyong ke Markas Polresta Medan. Sedangkan truk diletakkan di kawasan Jalan Adinegoro, persisnya di depan gedung PWI Sumut dengan ditutupi plastik terpal.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kernet truk pembawa bawang tersebut. "Masih kita mintai keterangannya dan juga memeriksa dokumennya," kata Aldi.

Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara diduga bawang tersebut selundupan dari luar negeri yang masuk dari pelabuhan kecil di Tanjung Balai. Rencananya, bawang tersebut hendak dikirim kepada pemesannya di Medan. "Pemilik dan penerima bawang tersebut masih kita dalami," ujarnya singkat.

Kanit Ekonomi AKP Martuasah Tobing yang menambahkan, penangkapan puluhan ton bawang tersebut di kawasan tol Bandar Selamat. "Kita belum tahu apakah dokumennya ada atau tidak. Tapi yang jelas, sopir dan kernetnya masih kita periksa dulu. Sabar ya masih kita lidik. Nanti pasti kita kabari hasil perkembangan lidiknya," kata Martuasah. (ris/ila)


MEDAN - Sebanyak 20 ton bawang merah yang diduga seludupan atau ilegal diamankan petugas Satuan Reskrim Polresta Medan dari sebuah truk BK 9946 DR


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News