2011, Standar Gaji PNS Rp5 Juta

Bakal Terima Tunjangan Kinerja

2011, Standar Gaji PNS Rp5 Juta
2011, Standar Gaji PNS Rp5 Juta
JAKARTA--Pemerintah tampaknya ingin terus meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain kenaikan gaji berkala tiap tahun dan gaji ke-13, dua tahun lagi ada tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja. Pemerintah menargetkan pemberian tunjangan kinerja atau renumerasi bagi PNS, akan tuntas pada 2011. Itu berarti setiap PNS akan mendapatkan standar gaji Rp 5 juta. Pemberian renumerasi ini sudah dilakukan sejak 2008.

"Dengan pemberian tunjangan kinerja, otomatis gaji yang diterima PNS akan naik di atas 100 persen. Namun, untuk mendapatkan itu dilakukan job analisis dan evaluasi bertahap. Sesuai petunjuk Presiden SBY, tahun 2011 seluruh instansi sudah mendapatkan tunjangan kinerja ini," ungkap Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Bidang SDM, Effendi Ramli Naibaho yang dihubungi JPNN, Kamis (8/10).

Dijelaskannya, dalam penentuan besaran tunjangan kinerja masing-masing pegawai, pemerintah menempuh beberapa langkah. Yaitu job analisis dan evaluasi guna mendapatkan persyaratan jabatan serta peningkatan jabatan. Setelah itu dilakukan penilaian personal untuk mencari SDM yang cocok dengan jabatan tersebut, kemudian diperingkat jabatannya.

"Setelah mendapatkan peringkat jabatan, langkah selanjutnya dibuat harga sebuah jabatan. Meski sama-sama pejabat eselon III, tapi tunjangan kinerja di BPK misalnya, lain dengan MA. Kalau sudah tuntas, diusulkan ke Menkeu untuk disesuaikan dengan keuangan negara. Bila terbatas anggarannya, diberikan bertahap," papar Ramli.

JAKARTA--Pemerintah tampaknya ingin terus meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain kenaikan gaji berkala tiap tahun dan gaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News