Antasari Anggap Dakwaan JPU Kabur
Kamis, 08 Oktober 2009 – 17:45 WIB
JAKARTA – Kuasa hukum Antasari Azhar menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10) dinilai tidak jelas dan kabur. Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Juniver Girsang menilai kliennya tidak ada hubungannya dengan eksekutor pembunuhan berencanaterhadap korban Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).
“Dakwaan jaksa ini tidak jelas dan sangat-sangat kabur, untuk diminta pertanggungawaban Pak Antasari,” kata Juniver Girsang usai mengdampingi kliennya dalam persidangan.
Baca Juga:
Menurut Juniver, jaksa tidak mampu menjelaskan kaitan antara eksekutor pembunuhan dilapangan dengan terdakwa. Antasari tidak mengenal Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo, begitu juga sebaliknya.
Yang dikenal terdakwa, kata Juniver hanya Wiliardi Wizar dan Sigid Haryo Wibisono. “Terlalu jauh. Pak Antasari tidak kenal Edo dan kita liat tadi jaksa tidak bisa menjelaskan, makna membujuk itu apa, ini yang harus kongkrit dijelaskan bahwa pembujukan itu ada sesuatu yang dilakukan, ternyata Antasari tidak ada kaitannya,” katanya.
JAKARTA – Kuasa hukum Antasari Azhar menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana kasus pembunuhan Nasrudin
BERITA TERKAIT
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
- DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis