Antasari Anggap Dakwaan JPU Kabur

Antasari Anggap Dakwaan JPU Kabur
Antasari Anggap Dakwaan JPU Kabur
JAKARTA – Kuasa hukum Antasari Azhar menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10) dinilai tidak jelas dan kabur. Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Juniver Girsang menilai kliennya tidak ada hubungannya dengan eksekutor pembunuhan berencanaterhadap korban Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).

“Dakwaan jaksa ini tidak jelas dan sangat-sangat kabur, untuk diminta pertanggungawaban Pak Antasari,” kata Juniver Girsang usai mengdampingi kliennya dalam persidangan.

Menurut Juniver, jaksa tidak mampu menjelaskan kaitan antara eksekutor pembunuhan dilapangan  dengan terdakwa. Antasari tidak mengenal Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo, begitu juga sebaliknya.

Yang dikenal terdakwa, kata Juniver hanya Wiliardi Wizar dan Sigid Haryo Wibisono.  “Terlalu jauh. Pak Antasari tidak kenal  Edo dan kita liat tadi jaksa tidak bisa menjelaskan, makna membujuk itu apa, ini yang harus kongkrit dijelaskan bahwa pembujukan itu ada sesuatu yang dilakukan, ternyata Antasari tidak ada kaitannya,” katanya.

JAKARTA – Kuasa hukum Antasari Azhar menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana kasus pembunuhan Nasrudin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News