Antasari Anggap Dakwaan JPU Kabur
Kamis, 08 Oktober 2009 – 17:45 WIB
Karena tidak dimengerti dakwaannya, Antasari dalam persidangan menyatakan akan mengajukan eksepsi. “Awalnya kami tidak merencanakan keberatan, tetapi setelah mendengar penjelasan dari jaksa maka kami akan mengajukan eksepsi,” kata Antasari sebelum persidangan ditutup oleh Hakim Ketua, Herri Swantoro.
Baca Juga:
Persidangan ditunda dan akan kembali digelar, Kamis (15/10) pekan depan. Agendanya mendengarkan eksepsi atas dakwaan jaksa sebagaimana yang diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP. (awa/JPNN)
JAKARTA – Kuasa hukum Antasari Azhar menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana kasus pembunuhan Nasrudin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Hilang, 3 Korban Banjir di Tanggamus Ditemukan Selamat
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, Arteri Dahlan Beri Tanggapan, Berita Duka
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini