Antasari Anggap Dakwaan JPU Kabur

Antasari Anggap Dakwaan JPU Kabur
Antasari Anggap Dakwaan JPU Kabur
Karena tidak dimengerti dakwaannya, Antasari dalam persidangan menyatakan akan mengajukan eksepsi. “Awalnya kami tidak merencanakan keberatan, tetapi setelah mendengar penjelasan dari jaksa maka kami akan mengajukan eksepsi,” kata Antasari sebelum persidangan ditutup oleh Hakim Ketua, Herri Swantoro.

Persidangan ditunda dan akan kembali digelar, Kamis (15/10) pekan depan. Agendanya mendengarkan eksepsi atas dakwaan jaksa sebagaimana yang diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP. (awa/JPNN)

JAKARTA – Kuasa hukum Antasari Azhar menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana kasus pembunuhan Nasrudin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News