Dua Mantan Bawahan Sudutkan Hari Sabarno

Dua Mantan Bawahan Sudutkan Hari Sabarno
Dua Mantan Bawahan Sudutkan Hari Sabarno
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran (damkar) dengan terdakwa Hengky Samuel Daud, bos PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara. Dalam persidangan yang digelar Kamis (8/10), tiga saksi yang semuanya mantan pejabat Depdagri dihadirkan.

Tiga saksi itu adalah Mantan Mendagri Hari Sabarno, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Oentarto Sindhung  Mawardi, serta mantan sekretaris pribadi Mendagri, Suroso.  Pada persidangan yang dipimpin Maryana sebagai ketua majelis hakim itu, Hari Sabarno, Oentarto dan Suroso sempat diperingatkan hakim.

Sebab saat dikonfrontir soal keberadaan radiogram tentang pengadaan damkar, ketiganya bersikukuh pada pengakuannya masing-masing. Menurut majelis hakim, bisa saja salah satu atau keduanya berbohong.

Dalam persidangan tersebut, Oentarto kembali menegaskan bahwa radiogram yang pada diterbitkannya pada 13 September 2002 itu atas arahan Hari Sabarno selaku Mendagri. "Perintah itu disampaikan oleh asisten menteri, Suroso. Katanya, sampaikan saja ke Dirjen Otda agar membuat radiogram untuk pejabat daerah untuk bantu pak Hengky," ujar Oentarto.

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran (damkar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News