2015, Seluruh Maskapai Wajib Satukan Airport Tax dalam Tiket

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan dalam waktu dekat segera mewajibkan seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk menyatukan pajak bandara atau airport tax dalam tiket. Peraturan tersebut paling lambat bakal diterapkan pada 1 Januari 2015.
Penerapan itu dilakukan agar memudahkan para penumpang saat hendak melakukan check in tiket, sehingga tak perlu antre terlalu lama atau mengeluarkan uang lagi untuk sekedar membayar pajak bandara. Terlebih, penyatuan airport tax sudah diterapkan di luar negeri.
"Airport tax itu harus masuk ke tiket, paling lambat 1 Januari (2015)," ujar Jonan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/11).
Bila ada maskapai yang belum siap menerapkan penyatuan airport tax, mantan Dirut KAI ini tak peduli. Katanya siap tidak siap, para maskapai di Indonesia wajib memberlakukan peraturan tersebut. "Mau nggak mau harus mau. Ini peraturan," tandasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan dalam waktu dekat segera mewajibkan seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk menyatukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun