2017, Badan Kesbangpol jadi Instansi Vertikal
Rabu, 13 Januari 2016 – 00:04 WIB
DR.Bahtiar Baharudin. Foto: dok.JPNN
Dikatakan, setelah PP kelar, akan disusun aturan turunannya, terkait dengan kelembagaan, personil, dan asset. Aturan teknis ini berbentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Mendagri. Targetnya, soal aturan jelar Maret 2016, sehingga pada April sudah mulai membahas penyiapan anggaran untuk 2017.
Baca Juga:
“Harapan kita, 1 Januari 2017, Badan Kesbangpol dan Pemerintahan Umum sudah ditetapkan sebagai instansi vertikal,” terangnya.
Dikatakan, PP tentang urusan pemerintahan umum merupakan amanat pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(sam/jpnn)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) sudah hampir menyelesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya