2018, Tahun Kelabu Bagi Honorer K2

2018, Tahun Kelabu Bagi Honorer K2
Koordinator Daerah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Bondowoso Jufri. Foto: dok.Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - 2018 menjadi tahun kelabu bagi ratusan ribu honorer K2 (kategori dua). Perjuangan perubahan nasib yang diimpikan sejak 2015 hingga pengujung 2018 belum ada tanda-tanda membuahkan hasil.

"Ada solusi yang ditawarkan DPR RI kepada pemerintah melalui revisi UU ASN (aparatur sipil negara) tetapi proses itu selalu dimentahkan dengan alasan klasik. Pembuatan DIM (daftar inventarisir masalah) yang tidak kunjung selesai. Jelas, pemerintah memang tidak berniat menyelesaikan K2 dengan proses ini," kata Koordinator Daerah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Bondowoso Jufri kepada JPNN, Selasa (25/12).

Kondisi ini merugikan honorer K2. Umur mereka bertambah tua sehingga makin sulit diangkat PNS kecuali lewat revisi UU ASN. Sejatinya, honorer K2 hanya butuh pengakuan pemerintah.

Honorer K2 tidak membutuhkan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena yang diinginkan adalah pengangkatan menjadi PNS.

"Pemerintah jangan berdalih mencari ASN yang bermutu dengan tes CAT (computer assisted test) karena proses rekrutmen CPNS 2018 juga tidak bermutu. Terbukti dengan dikeluarkannya PermenPAN-RB No 61/2018 yang memberikan peluang peserta tidak memenuhi passing grade lulus. Ini bukti kegagalan pemerintah mencari ASN yang bermutu," bebernya.
.
Dia menegaskan, honorer K2 tidak bisa disamakan dengan pelamar umum yang tidak pernah mengabdi sebagai honorer.

Solusi yang dikehendaki adalah percepat revisi UU ASN agar ada payung hukum pengangkatan PNS. (esy/jpnn)


Hingga pengujung 2018, belum ada tanda-tanda honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News